PADANG – Sebanyak 394 Badan Publik (BP) yang ada di Sumbar akan dinilai keseriusannya oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Pada penilaian tahun ini, KI Sumbar menerapkan aplikasi baru guna memudahkan badan publik melakaukan pengisian kuisioner yang diberikan KI agar tidak lagi manual tapi secara elektronik.
“Karena masih masa pandemi, maka sistem monev kami laksanakan terhadap ratusan badan publik itu secara elektronik yakni memakai aplikasi e-Monev,” kata Ketua Monev KI Sumbar 2021, Tanti Endang Lestari seusai launching aplikasi e-Monev Keterbukaan Badan Publik, di salah satu hotel di Padang, Kamis (1/7).
Penilaian yang dilakukan KI Sumbar tahun ini, sebut Tanti, tidak lain merujuk pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana menuntut badan publik untuk mengimplementasikan hal itu kepada masyarakat.
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengatakan e-Monev ini sangat strategis untuk mencermati siapa saja badan publik yang profesional, bertanggungjawab, dan tidak sewenang-wenang.
“Dengan e-Monev ini akan bisa memotret dan melihat sejauh mana badan publik terbuka terhadap publik,” ujar Nofal.
Adapun ujung dari e-Monev KI Sumbar ini nantinya, dari pemeringkatan yang dilakukan, akan diserahkan penghargaan, atau Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada masing-masing kategori dengan prediket yang diraih. (benk)