Solok  

Kalau Informasi Publik Berpotensi Gaduh, Romi : Kami Kecualikan

Pemaparan Bawaslu Kabupaten Solok pada visitasi KISB, Kamis 11/11-2021.(dok/kisb)

SOLOK – Di Bawaslu Kabupaten Solok Tim Visitasi Komisi Informasi Sumbar (KISB) bersansam gali 5K (kordinasi, komitmen, konsisten, kolaborasi, dan koordinasi) lembaga pengawas Pemilu itu.

“Kami melayani dengan cepat ada informasi yang menimbulkan gaduh, maka kami proses sesuai Perbawaslu RI tentang pengelolaan informasi, jika informasi itu menimbulkan gaduh, kami putuskan untuk dikecualikan,” ujar Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Romi Ridang didampingi Ketua Bawaslu Afri Memori didampingi komisioner Bawaslu Mara Prandes, Kamis (11/11-2021).

Komisioner KISB Adrian Tuswandi menyatakan informasi dikecualikan menjadi bagian kategori informasi yang diatur UU 14 Tahun 2008.

“Tapi jangan latah menyebut dikecualikan saja, harus ada proses memutuskan informasi dikecualikan. Karena syarat dikecualikan itu ketat, harus ada UU dan kepentingan lebih besar membuat informasi itu dikecualikan, PPID harus melakukan uji konsekuensi yang lengkap proses administrasi seperti kapan rapat, daftar hadir rapat, dasarnya dan analisa kepentingan.lebih besar dilindungi,” ujar Adrian.

Ketua KISB Nofal Wiska menekankan kepada pola pelayanan dan komitmen serta konsistensi dari Bawaslu Kabupaten Solok.

Dua tim visitator, Utami Tiwi dan Ridho melakuan uji dokumen dari Bawaslu terkait pengisian kuisioner mandiri yang diisi Bawaslu sebelum ini. (benk)