PADANG – Ratusan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di sejumlah lokasi, Senin (8/4).
Penertiban APK ini, karena telah menyalahi aturan yang telah diberlakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Dimana keberadaan APK ini di tempat terlarang, seperti, pohon lindung dan fasilitas umum lainnya.
“Banyak APK yang dipasang tidak melihat estetika, salah satunya di pohon, yang membuat kota kita terlihat kotor karena APK yang dipasang berlomba-lomba siapa yang paling tinggi,” kata Kasat Pol PP Padang, Al Amin.
Al Amin mengatakan, ratusan APK yang ditertibkan di tempat terlarang ini langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
Dikatakan, pihaknya akan terus menertibkan APK maupun spanduk ataupun reklame yang berada di kawasan terlarang. Sebab, keberadaan APK tersebut jelas melanggar perda yang telah diberlakukan. (deri)