PADANG ARO – Pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan mengimbau masyarakat Solok Selatan untuk berperan aktif memberantas mafia tanah.
“Sesuai dengan instruksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk seluruh jajaran kejaksaan untuk mencermati dan mempersempit ruang gerak mafia tanah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, M. Bardan, dalam konferensi pers yang diadakan Kamis (18/11) di kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Disampaikannya, meski di Solok Selatan sampai saat ini belum ada perkara terkait mafia tanah, pihak kejaksaan memandang persoalan ini patut diwaspadai. Mafia tanah, tidak hanya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, tapi juga menimbulkan konflik sosial.
Diharapkannya, masyarakat bisa melaporkan berbagai persoalan tanah yang memiliki indikasi keterlibatan mafia tanah ke pihak kejaksaan.
Dalam pers konferense tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan juga menyampaikan tentang pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana darurat BNPB dengan pekerjaan perbaikan tebing Batang Bangko yang dilaksanakan tahun 2016. Terpidana, May Afri Yuneti dan Ito Marliza, divonis masing-masing empat tahun penjara dan diharuskan membayar denda dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Keduanya dieksekusi Rabu (17/11) dan ditempatkan di rumah tahanan Muaro Labuh.(rk)