PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Bawaslu Padang menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah lokasi di Padang, Senin (15/4).
Penertiban gabungan ini, merupakan lanjutan penertiban yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang maupun panwascam yang tersebar di Padang.
Walikota Mahyeldi mengatakan, apel gelar pasukan penertiban APK ini, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Bawaslu Padang, mengenai penertiban APK pada masa tenang. Dalam hal ini, pengarahan yang diberikan kepada anggota penertiban merupakan bentuk dukungan Pemko Padang terhadap Bawaslu Padang, sesuai dengan hasil rapat tersebut.
“Untuk pemilu kali ini kita juga harus dapat membangun kondisi serupa mulai dari persiapan hingga pengumuman hasilnya oleh KPU nanti,” kata Mahyeldi saat apel gelar pasukan penertiban APK di halaman Balaikota Padang, Aia Pacah, Senin (15/4).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra, mengatakan, APK harus ditertibkan karena tidak diperkenankan bagi peserta pemilu untuk berkampanye ketika masuk masa tenang. (deri)