PADANG – Besok, Rabu (17/4) seluruh rakyat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi. Ini akan tercatat dalam sejarah. Untuk pertamakalinya Pemilu dilangsungkan serentak, pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan pesta demokrasi besok, disebut pemilu lima kotak. Salah satunya, kotak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden telah menyita energi bangsa paling lama dan mendebarkan.
Disebut, pemilu lima kotak karena ada lima surat suara untuk lima kotak suara yang akan menetukan nasib bangsa ini lima tahun kedepan.
Kelima surat suara itu masing-masing diberi warna untuk pembeda. Warna abu-abu untuk pemilihan presiden-wakil presiden, warna merah untuk DPD RI. Kedua kertas suara ini pakai foto masing-masing calon. Tiga surat suara lagi adalah warna kuning untuk memilih anggota DPR RI, warna biru untuk pemilihan DPRD provinsi dan warna hijau untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota.
Di Sumbar sendiri, tercatat 3,7 juta warga sumbar terdaftar sebagai pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mengimbau masyarakat atau pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu 17 April 2019 serta untuk tidak golput.
Mereka nantinya akan memilih di 16.703 TPS. Ada 934 caleg provinsi yang bertarung memperebutkan 65 kursi DPRD Sumbar. Sebanyak 7.641 caleg DPRD kabupaten/kota, 203 caleg DPRRI dan 22 caleg DPD RI.
Ketua Divisi Program dan Data KPU Sumbar Nova Indra mengharapkan kepada seluruh Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk menggunakan hak pilih dan mari sama-sama kita sambut pesta demokrasi rakyat indonesia lima tahunan ini dengan penuh gembira.
“Pemilih yang masuk DPT dan telah menerima undangan memilih C6 dari Panitia Pemumungatan Suara (PPS) dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s/d 13.00 WIB dan membawa C6 dan KTP-el indentitas lainnya, Membawa C6 tidak membawa KTP-el diterima dengan ketentuan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) bahwa C6-KPU tersebut sesuai dengan pemilih yang bersangkutan, Jika tidak membawa kedua-duanya pemilih akan ditolak,” ujarnya Senin, 15/4 di KPU Sumbar.
Sementara untuk Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07-00s/d 13.00 WIB dengan membawa syarat sebagai berikut, Membawa Formulir Model A5-KPU dan KTP-el, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb tercantum dalam Formulir Model A4-KPU tidak dapat menunjukan Formulir Model A5-KPU tetapi menunjukan KTP-el/indentitas lainnya di perbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa KTP-el/indentiras lainnya sesuai dengan identitas pemilih tersebut.
Untuk kategori Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 12.00 s/d 13.00 WIB. Pemilih yang DPK dapat menggunakan hak pilihnya apabila menunjukan KTP-el Asli atau Surat Keterangan sudah melakukan perekaman data dari Didukcapil sesuai alamat yang tertera pada KTP-el/Suket.
Nova Indra juga menyebutkan, sesuai Peraturan KPU No 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“Pada Pukul 13.00 WIB waktu setempat ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu giliranya untuk memberikan giliranya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir C7.DPTKPU Model C7.DPTb-KPU dan C7.DPK-KPU atau telah hadir sedang dalam antrian untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU.Model C7.DPTb-KPU dan C7.DPK-KPU” ujar Nova Indra.
Sementara itu Pengamat Politik Unand Ilham Azre Adelano dengan tidak berapa hari lagi masa pelaksanaan Pemilu ini, kepada pemilih yang telah bisa menggunakan hak pilihnya agar menggunakan hak pilihnya dan mohon kenali rekam jejak calon yang akan dipilih.
“Juga kepada pemilih milenial untuk tidak golput karena suatu suara menentukan nasib bangsa lima tahun kedepan. Mari kita sambut pemilu dengan riang dan mari kita jaga kondusifitas negara saat pelaksanan pemilu berlangsung” terangnya.(bambang/rom)