PADANG – Diduga melanggar saat pelaksanaan tugas, dua perwira menengah (pamen) diperiksa oleh Propam Polda Sumbar.
Kedua pamen ini juga ditarik dari jabatannya selama proses pemeriksaan. Pamen yang diperiksa tersebut, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha dan Waka Polresta Padang, AKBP Haris Hadis.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, pemeriksaan kedua pamen ini terkait masalah internal. Pihaknya belum bisa mempublikasikan. Untuk kekosongan jabatan yang ditinggal kedua pamen diisi oleh pelaksana tugas.
“Sementara belum bisa dipublikasi, kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Satake Bayu.
Satake Bayu mengatakan, langkah ini diambil demi meningkatkan produktivitas dan kinerja Polda Sumbar dalam memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, konsisten menerapkan prinsip reward dan punishment terhadap seluruh jajaranya. Termasuk kapolda sendiri siap diberikan punishment jika melanggar ketentuan atau norma.
“Apalagi dalam masa pandemi ini, polri dituntut menjadi garda terdepan dan benteng terakhir dalam menekan tingkat penyebaran dan penularan Covid-19,” ujar Satake Bayu.
Dikatakan, untuk kedua pamen yang diproses ini statusnya belum diganti. Namun tugas dan tanggungjawab jabatannya sementara dilaksanakan oleh pelaksana tugas.
“Sambil menunggu proses pemeriksaan oleh internal, kita belum bisa mempublikasikan karena proses pemeriksaan belum final,” katanya.
Terakhir Satake Bayu mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung untuk sementara Plt Kapolres Padang Pariaman diisi oleh AKBP M. Qory Oktohandoko, sementara Waka Polresta Padang belum ditunjuk.(109)