Genius Umar Sabet Tokoh Keterbukaan Informasi Publik 2021

Ketua KI Sumbar Nofal Wiska serahkan plakat Tokoh Keterbukaan Informasi Publik kepada Walikota Pariaman Genius Umar.

BUKITTINGGI – Wali Kota Pariaman, Genius Umar dinobatkan oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar sebagai kepala daerah peraih penghargaan tokoh keterbukaan informasi publik (Achievement Motivation Person) 2021 di Sumbar.

Penghargaan ini diterima Genius Umar saat KI ini menggelar acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2021 di Kota Bukittinggi, Senin (6/12).

Penghargaan yang diserahkan langsung Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska kepada Genius Umar itu, karena Wali Kota Pariaman ini dinilai sebagai kepala daerah yang memiliki komitmen tinggi dan konsisten dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Sumbar, khususnya di Kota Pariaman, sebagai implementasi dari UU KIP No. 14 Tahun 2008.

“Syukur Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih atas penghargaan Achievement Motivation Person 2021 dari KI Sumbar ini. Menurut saya, keterbukaan informasi adalah bagian yang tak pernah lepas dari setiap kebijakan yang diimplementasikan Pemko Pariaman,” kata Genius Umar kepada wartawan setelah menerima penghargaan KI Sumbar itu.

Menurut Genius, penghargaan sebagai tokoh keterbukaan informasi publik ini, tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Untuk itu, dia menyampaikan terima kasih pada semua pihak dan kedepan keterbukaan informasi publik terus ditingkatkan.

Dirinya juga mengatakan, seluruh perangkat daerah di lingkup Pemko Pariaman, harus menyajikan laporan yang transparan dan akuntabel dalam menyajikan informasi publik.

“Seluruh kepala perangkat daerah, telah menyatakan kebulatan tekad dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan tugas yang berkualitas, serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, dalam mewujudkan good goverment dan clean governance di Kota Pariaman,” tukasnya lebih lanjut.

Genius juga mengatakan, dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan masyarakat dapat aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik mulai dari tahapan perencanaan, implementasi, pemantauan hingga evaluasi kebijakan.

“Pelibatan masyarakat, penting dalam mewujudkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, karena mereka lebih memahami dan mengetahui apa saja yang mereka butuhkan,” ungkapnya.

Setiap Badan Publik (BP) sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku, wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien.

“Dengan demikian, layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah serta perlu dilakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat dan akurat,” tutupnya.

Sedangkan Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska menyebutkan, pihaknya memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh di Sumbar yang memiliki komitmen dalam keterbukaan informasi publik.