Hukum  

Polresta Padang Larang Perayaan Tahun Baru

PADANG – Polresta Padang menegaskan tidak ada perayaan pada malam tahun baru 2022 di kota setempat apapun bentuknya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.

“Kami tegaskan tidak ada perayaan, pesta kembang api, arak-arakan, atau kegiatan sejenisnya yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan,” tegas Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Sabtu (11/12).

Ia mengatakan jika masih ada pihak-pihak yang menggelar kegiatan tersebut akan langsung dibubarkan oleh pihaknya. Ketentuan untuk meniadakan keramaian tersebut mulai diberlakukan sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022, apalagi saat ini Kota Padang masih berstatus PPKM level dua.

Imran meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut sebagai upaya menjaga kesehatan bersama karena virus Covid-19 masih membayang-bayangi.

Sementara untuk hiburan malam, lanjut Kapolres “urang awak” itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Padang untuk membatasi jam operasional.

Selain itu Polresta Padang juga akan mendirikan pos pelayanan di pusat perbelanjaan serta tempat wisata pada momen liburan akhir tahun.

“Personel ditempatkan di titik-titik pusat perbelanjaan untuk memantau serta mengawasi aktivitas di sana dengan sifat situasional,” katanya.

Ia mengatakan jika jumlah pengunjung melebihi 50 persen dari kapasitas tempat maka akan langsung diurai oleh personel yang bertugas di lokasi.

“Kami meminta agar pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan sekaligus tempat wisata menjadikan hal ini sebagai perhatian, pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen,” katanya.

Menurut Imran pihaknya nanti akan menggelar rapat bersama Pemkot Padang untuk mematangkan pengamanan serta pengawasan di momen libur akhir tahun, termasuk untuk memutuskan apakah akan ada penyekatan wilayah.

Sementara itu Kepala Bagian Operasional Kompol Andi P Lorena mengatakan Polresta Padang juga menyiapkan langkah pengamanan Natal di 26 gereja kita setempat. (108)