BUKITTINGGI-Tim SK 4 Kota Bukittinggi menjaring dua orang laki-laki dan satu orang wanita yang berada dalam satu kamar salah satu hotel di dikawasan By Pass Mandiangin Kota Bukittinggi, Minggu(28/4) dini hari.
Kepala Dinas Satpol PP Bukittinggi Safnir mengatakan, ketiga orang itu menyalahi aturan karena berada didalam satu kamar.
“Setelah diinterogasi, kepada petugas satu orang laki-laki mengaku sebagai pacar si wanita, dan satu laki-laki lainnya mengaku sebagai saudaranya. Mereka mengaku berasal dari Sumatera Utara,” kata Safnir kepada wartawan Senin (29/4).
Saat terjaring lanjut Safnir, ketiga orang tersebut berpakaian lengkap dan mengaku baru masuk hotel. Setelah itu, razia dilanjutkan kekamar yang lain di hotel yang sama dan ditemukan sepasang muda mudi tanpa surat nikah.
Safnir menambahkan, tim selanjutnya bergerak menuju kawasan Kampung Cina dan berhasil mengamankan sepasang tamu hotel dan satu wanita tanpa kartu identitas dikawasan tersebut.
Delapan orang tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untu didata dan selanjutnya diproses sesuai perda.
“Untuk pasangan ilegal tersebut dikenakan biaya penegakan perda sebesar satu juta rupiah per orang,” katanya.
Selain itu, tim juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang melakukan balap liar dikawasan Panorama. Syafnir menjelaskan razia ciptakan kondisi bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tentram jelang bulan suci Ramadhan.
Malam itu, tim SK 4 menargetkan, pasangan ilegal di hotel, tempat hiburan malam seperti di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Yos Sudarso dan Benteng Pasar Atas (203)