PARIAMAN – Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin membuka secara resmi Gelar Pengawasan Daerah dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Lingkup Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2021 di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (15/12).
Wawako menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan ini merupakan agenda pengawasan yang menjadi salah satu instrumen untuk mengukur tingkat kinerja Perangkat Daerah dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
“Saya meminta kepada jajaran OPD, lurah dan kepala desa jangan sampai terjerat hukum, jika ada temuan cepat lakukan perbaikan. Mohon kerjasama bapak ibu semua untuk menuntaskan hasil temuan tersebut, karena yang kita lakukan ini berkaitan dengan uang negara dan harus kita pertanggungjawabkan ,” ujar Mardison.
Ia minta Inspektorat untuk melakukan pembinaan secara preventif, melakukan pengawasan secara intens.
“Inspektorat harus bisa melakukan pembinaan, kalau ada kesalahan segera tegur, seakan-akan teguran ayah ke anaknya ,” tukasnya.
Begitupun kepada Kepala Desa di Kota Pariaman, Ingat Mardison, agar hati-hati dalam menggunakan anggaran desa. Jangan sampai lalai hingga berurusan dengan hukum, karena sekarang sudah ada sistem pemantauan tindak lanjut temuan ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Semoga dengan dilakukannya kegiatan Gelar Pengawasan Daerah dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Lingkup Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2021 oleh Inspektorat Kota Pariaman ini dapat mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ,” tandasnya.
Diungkapkannya, bahwa Kota Pariaman juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2010 tentang tindak lanjut daripada hasil temuan dimana sangsinya besar, saudara-saudara bisa dipecat. “Apa yang kita lakukan dalam Perda tersebut mengacu kepada peraturan sesuai amanat negara dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 bahwa pemutakhiran data tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan itu penting dan harus kita kerjakan .
Sementara itu, Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun dalam paparannya menyampaikan bahwa setiap tahunnya seluruh daerah mulai dari provinsi, sampai ke kabupaten dan kota dilakukan penilaian dan pemantauan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap tindakan pencegahan tidak terjadinya tindak pidana korupsi, saat ini kita masih dalam penilaian KPK sampai tanggal 30 Desember 2021.
“Rangkuman dari hasil apa yang kita lakukan monitoring dan evaluasi didalam hal mempergunakan dan mempertanggungjawabkan keuangan, kita masih mendapatkan temuan yang sifatnya berulang dan sering terjadi ” ujarnya.
Dikatakannya Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK untuk Kota Pariaman sekarang adalah berada pada peringkat kedua di Sumatera Barat. Sistem MCP merupakan bentuk implementasi mitigasi atas resiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam 7 area rawan korupsi dan 1 area penguatan institusi.
Adapun area intervensinya meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu atau perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.