Hukum  

Terdakwa Pembunuhan di Indarung Dituntut 12 Tahun

Ilustrasi. (*)
PADANG – Terdakwa Yandrizal (25), pelaku pembunuhan terhadap Rio Oktavianda Putra dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (30/4).
JPU, Dewi berpendapat, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Usai mendengar tuntutan dari JPU, Yandrizal yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Adek Putra, kemudian mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Menanggapi hal itu, sidang yang diketuai oleh Purba beranggotakan Agnes Sinaga dan Inna Herlina lalu memberi waktu satu minggu untuk pledoi tersebut.
Usai sidang, salah seorang keluarga korban marah-marah kepada PH terdakwa. Bahkan keluarga korban sempat masuk ke ruang pos bantuan hukum (posbankum) Pengadilan Negeri Padang.
“Anak ambo ko maningga, hilang nyao nyo, tu bela- bela gitu se. Ndak bisa do,” ujarnya. Melihat adanya keributan, petugas Pengadilan Negeri Padang langsung menenangkan keluarga korban.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Elvi Susanti menyebutkan bahwa kejadian berawal pada 15 September 2018 sekitar pukul 5 sore. Saat itu, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Blok M Indarung, Lubuk Kilangan. Tiba-tiba sepeda motor terdakwa dipepet oleh sepeda motor lain yang dikendarai oleh saksi Roni Anwar bersama Rio (korban). Atas tindakan Roni, terdakwa marah dan memaki kedua orang tersebut.
Mendengar terdakwa memaki, Rio pun turun dari motor sambil mengacungkan pisau ke arah terdakwa. Lalu terdakwa mengatakan, “Kamu tunggu di sini.” Kemudian terdakwa pergi menuju kedai saksi Jhon Firdaus alias Ucok yang berjarak sekitar 300 meter, dengan niat untuk meminjam pisau dengan alasan untuk mengupas mangga.
Setelah pisau didapat, terdakwa menyelipkan pisau di pinggang, lalu kembali menemui Roni dan Rio yang sedang duduk di sepeda motornya di depan Kantor Pos Giro Komplek PT Semen Padang. Terdakwa kemudian mendekati mereka, lalu terdakwa menusukkan pisau ke arah dada Rio berulang kali. Rio berusaha menghindar, dan sabetan pisau terdakwa mengenai lengan tangan kiri Roni. Keduanya kemudian berlari untuk menjauhi terdakwa.
Kemudian, saksi Anwar yang melihat kejadian itu meneriakkan kepada keduanya untuk lari. Rio lari ke arah pos Satpam Indarung, sedangkan Roni lari ke arah Kantor Satpam PT. Semen Padang. Terdakwa kembali mengejar Rio dan kembali menusukkan pisau ke dada korban. Setelah itu, saksi Roni kembali ke tempat semula, mengambil sepeda motornya dan membawa Rio menuju Simpang Cubadak.
Dalam perjalanan, Rio menyebut kalau dirinya pusing, napas sesak dan dadanya tertusuk pisau. Kemudian datang mobil yang dikendarai oleh orang tak dikenal. Roni menghentikan motor, dan pegemudi itu menawarkan untuk mengantar korban ke rumah sakit. Lalu korban diantar ke Klinik PT. Semen Padang, yang kemudian dirujuk ke RS Semen Padang. Namun nyawa Rio tidak tertolong. Jasad korban kemudian divisum di RS Bhayangkara. (wahyu)