PADANG – Tidak hanya menyegel toko yang menunggak membayar retribusi, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang juga menyegel sejumlah WC umum yang juga menunggak retribusi.
Penyegelan itu dilakukan petugas Disdag Padang di WC umum yang berada di kawasan Pasar Raya Padang, Selasa (21/12/2021).
“Ya, ada 3 WC umum yang kita segel karena menunggak membayar retribusi,” kata Kepala Disdag Padang Andree Algamar.
Andree menjelaskan, pengelola WC umum tersebut telah menunggak retribusi sampai 4 bulan lamanya.
Sebelum disegel, petugas telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola, namun surat peringatan tersebut tidak digubris. Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menyegelnya.
Andree menambahkan, penyegelan dilakukan dengan dasar hukum Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Jika pengelola WC umum sudah melunasi tunggakannya kita akan buka lagi segelnya,” tutur Andree. (MC)