LUBUK BASUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Agam menangkap ED (42) warga yang beralamat di Komplek PT AMP Plantation Jorong Tapian Kandis Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan terduga pelaku penyalahgunaan ganja, Sabtu (4/5) sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Desneri dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal, menjelaskan, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja yg dibungkus dengan kertas buku tulis dan 4 paket bijian narkotika jenis ganja.
Adapun kronologis kejadian, penangkapan terhadap tersangka, bahwa pada hari Sabtu (4/5) sekira pukul 06.00 WIB bertempat di rumah milik tersangka di PT. AMP Jorong Tapian Kandih telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut sedang tidur di dalam rumahnya, setelah mendapat informasi yang bersangkutan ada menyimpan narkotika golongan 1 jenis ganja.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja sebanyak satu paket yang di bungkus dengan kertas buku tulis di atas etalase kamar tersangka, kemudian didalam laci etalase sebanyak dua paket bijian narkotika golongan 1 jenis ganja dan dua paket lagi di dalam laci etalase, “katanya.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, dia diancam Pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mursyidi)