PADANG PANJANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Panjang menyalurkan bantuan Program Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha bagi pelaku UMKM yang tergolong fakir miskin, Kamis (23/12) di Aula Senja Kenangan.
Program ini adalah buah MoU Baznas dan Dinas Perdagkop UKM yang ditandatangani akhir November lalu.
Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Walikota Padang Panjang yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemasyarakatan Zulkifli. Turut mendampingi Kadis Perdagkop Jevie Carter Eka Putra, Kakankenenag yang diwakili Penyelenggara Zakat dan Wakaf Basri, Ketua Baznas Syamsuarni, serta sejumlah perwakilan OPD terkait.
Total bantuan yang disalurkan sebesar Rp88.000.000. Bantuan diterima 42 pelaku UMKM, yang 3 diantaranya bantuan bantuan konsumtif.
Zulkifli dalam sambutannya mengapresiasi kerjasama antara Baznas dan Disperindag itu. Program itu dapat mendorong perkembangan ekonomi bagi pelaku UMKM yang tergolong fakir miskin.
Mantan Sekretaris DPRD itu sempat memberi sedikit edukasi strategi berjualan kepada pelaku UMKM agar bisa memaksimalkan dagangannya.
“Bapak/ibu yang berjualan juga harus perhatikan pasar, bagaimana selera masyarakat milenial sekarang itu harus paham kita. Contohnya, jangan sampai kita menjual makanan tradisional di tempat yang lingkungannya rata-rata anak muda semua. Ikuti tren sekarang dan cari tahu pasar yang sesuai dengan dagangan kita,” ujarnya.
“Saya sangat tertarik dan mengapresiasi kerjasama yang terjalin ini. Secara tidak langsung dapat mendongkrak perekonomian para pelaku UMKM di Kota Padang Panjang, serta dapat menyulut kembali semangat mereka untuk berjualan walaupun di tengah kondisi seperti ini,” katanya lagi.
Ketua Baznas Syamsuarni dalam laporannya mengingatkan pelaku usaha agar memanfaatkan dana yang diterima sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai bantuan tersebut tidak digunakan pada tempatnya
“Saya selalu mengingatkan kepada Bapak/Ibu semua, tolong gunakan modal usaha yang diterima ini sesuai kebutuhan masing-masing. Jangan ditukar fungsinya dengan yang lain-lain apalagi digunakan tidak pada tempatnya,” pesannya.
Penyaluran modal usaha pelaku UMKM kali ini tidak dengan memberikan uang tunai, tetapi diberikan berupa barang dan memo dari Baznas untuk belanja keperluan bahan dan lainnya ke toko yang dituju sebanyak dana yang disetujui. Hal ini dilakukan untuk mencegah penerima yang tidak menggunakan dana bantuan ini pada tempatnya.
Sehari sebelumnya, Rabu (22/12), Baznas Kota Padang Panjang juga mendistribusikan zakat Program Padang Panjang Makmur, Sehat, dan Cerdas kepada 46 mustahiq di Kantor Baznas setempat.
Total dana yang didistribusikan sebesar Rp87.200.000, dengan rincian Program Padang Panjang Makmur, Rp68.200.000, Padang Panjang Sehat, Rp16.000.000 dan Padang Panjang Cerdas Rp3.000.000. (Jas)