PADANG – Hadirnya Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) hakikatnya harus menjadi jembatan bagi anak miskin berprestasi untuk dapat menempuh pendidikan dengan biaya murah bahkan gratis di perguruan tinggi berkualitas. Bila yang terjadi sebaliknya, maka siapapun dapat melaporkannya ke Presiden RI.
Demikian ditegaskan Staf Khusus Wakil Presiden, Prof. H. Mohammad Nasir, AK.PhD., saat memberikan Orasi Ilmiah pada wisuda periode 125 Universitas Negeri Padang (UNP), Rabu (15/12).
Selama ini menurut mantan Menristekdikti itu, berkembang di masyarakat, perubahan status sebuah PTN menjadi PTNBH dianggap akan berubah status menjadi perguruan tinggi komersial.
“Ini yang selama ini keliru, karena sebenarnya dalam Undang-Undang telah dicanangkan dana 20 persen untuk mengakomodir anak-anak miskin berprestasi untuk bisa menempuh pendidikan berkualitas di perguruan tinggi berkualitas di tanah air,” tegasnya.
Dari pantauannya sebagai Staf Khusus Presiden terhadap PTNBH di Indonesia, belum ada satu pun yang melakukan komersialisasi terhadap mahasiswanya.
“Dari PTNBH itu tidak ada yang komersialisasi. Tapi benar, pendapatan mereka meningkat, karena diperoleh dari kerjasama dan pihak luar,” sebutnya.
Untuk itu lanjutnya, rektor ditantang untuk melahirkan berbagai kebijakan untuk peningkatan mutu dan membangun akses bagi anak miskin Indonesia untuk bisa masuk perguruan tinggi yang berkualitas. “Saya harapkan UNP sebagai PTNBH bisa melakukan ini,” tegasnya.
Dia mencontohkan, di Universitas Diponegoro. Dulu sering ada demo. “Sekarang tidak ada lagi, karena mereka merasakan betul, anak miskin bisa kuliah dengan baik,” tegasnya.
Soal kemudian, ada PTNBH yang melakukan pelanggaran, diakuinya bukan ranahnya memberikan sanksi, tapi dia cuma akan memberikan laporan kepada wapres dan presiden.
“Jadi yang negur nanti menteri atas perintah Presiden. Tapi, bila ada anak miskin tidak diakomodir di PTNBH, maka silahkan lapor ke Presiden,” tegasnya lagi.
Kualitas semakin baik
Sementara itu, Rektor UNP, Prof. Ganefri, PhD., menegaskan, perubahan status UNP menjadi PTNBH tidak akan membuatnya menjadi PTN komersial bagi para mahasiswanya.
Malah, bisa menguntungkan bagi mahasiswa, karena Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa tidak akan naik, tapi malah turun.
”Dengan perubahan status ini, kualitas perguruan tinggi akan semakin baik,” tegasnya.
Perubahan status akan mendorong UNP lebih banyak membina unit usaha yang menjadi koorbisnisnya dalam sektor pendidikan. Pendeknya rantai birokrasi menurutnya akan mendorong pimpinan universitas bisa melahirkan berbagai inovasi- inovasi, sehingga terjadi lompatan kemajuan. (benk)