BNN Kota Payakumbuh Ungkap 8 Kasus Dengan 10 Tersangka

Keterangan pers. Ist

PAYAKUMBUH-Selama tahun 2021, BNN Kota Payakumbuh berhasil melakukan pengungkapan terhadap 8 kasus.

Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 3 kasus. Selain itu, barang bukti yang diamankan juga meningkat, berupa ganja sebanyak 30.996, 64 gram dan sabu sebanyak 5,9 gram.

Dari 8 kasus itu berhasil diamankan sebanyak 10 orang tersangka. Selain itu, BNN Kota Payakumbuh juga melakukan 8 kali layanan Asesmen Terpadu (TAT). Dimana semua kegiatan yang dialukan itu, bekerjasama dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah, kepolisian dan pihak Lapas II Payakumbuh.

Kepala BNN Kota Payakumbuh M. Febrian Jufril, didampingi Indra Yulita yang merupakan sub koordinasi P2M, Gerri Willyando (sub koordinasi rehabilitasi), Refki Saputra (sub koordinasi pemberkasan) dan Denni Ashar (penyuluh narkoba ahli muda), menyampaikan hal itu, dalam press release akhir tahun bersama wartawan, Selasa (28/12), di kantor BNN Kota Payakumbuh.

Menurutnya, kejahatan narkotika merupakan kejahatan extraordinary yang menjadi concern seluruh negara di dunia. Karena narkotika dapat merusak satu generasi bangsa dari suatu negara. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masyarakat, menunjukkan kecenderungan semakin meningkat dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, tidak menurunkan tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh sebagai vertikalisasi Badan Narkotika Nasional RI di Kota Payakumbuh, bertugas melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Payakumbuh. Dimana BNN Kota Payakumbuh bersama seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai upaya dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba itu,” ujarnya.

Dikatakan, selama tahun 2021 terdapat beberapa program Prioritas Nasional (PN) yang dilaksanakan oleh BNN Kota Payakumbuh. Diantaranya Program Desa Bersinar, Program Ketahanan Keluarga, dan Program Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Selain itu juga ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan kelanjutan dari lnpres No.6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi P4GN, yang mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah, Kementerian / Lembaga untuk ikut mendukung upaya P4GN.

“Dalam rangka menekan Supply Reduction, selama tahun 2021 BNN Kota Payakumbuh melakukan pengungkapan terhadap 8 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayak kerja BNN Kota Payakumbuh. Barang bukti yang diamankan antara lain ganja 30.996,64 gr dan Sabu 5,9 gr. Dari 8 kasus tersebut berhasil diamankan 10 orang tersangka. Selain pengungkapan dan penyidikan yang dilakukan secara mandiri, bidang pemberantasan BNN Kota Payakumbuh juga aktif bekerjasama dengan Polres Kota Payakumbuh dan BNN Provinsi Sumatera Barat dalam mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba di Kota Payakumbuh,” katanya.

Guna menekan jumlah penyalah guna narkotika, BNN Kota Payakumbuh juga telah menggencarkan program rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika. Selain dapat menekan angka pertambahan pecandu narkotika, dengan merehabilitasi penyalah guna narkotika diyakini dapat ‘mematikan’ pasar narkotika khususnya di Kota Payakumbuh. Selama tahun 2021 BNN Kota Payakumbuh melalui Seksi Rehabilitasi telah melaksanakan kegiatan itu.

“Penguatan Lembaga Rehabilitasi baik dari instansi pemerintah maupun kelompok masyarakat atau swasta. Tercatat sudah ada 3 Fasilitas Layanan Kesehatan yang bekerjasama dengan BNN dalam penyelenggaraan layanan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika di Kota Payakumbuh. Adapun lembaga tersebut yaitu Klinik Pratama BNN Kota Payakumbuh, Puskemas Lampasi dan Benteng Clinic,” ucapnya.

Pada tahun 2021, Layanan Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Pratama BNN Kota Payakumbuh telah melayani klien penyalahguna atau pecandu narkoba sebanyak 43 orang. Dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi, setiap klien diberikan intervensi sesuai dengan kebutuhan dan standar layanan yang berlaku. Klinik Pratama BNN Kota Payakumbuh juga melakukan pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) berupa survey yang dilakukan kepada klien yang telah selesai menjalani program rehabilitasi di klinik Pratama BNN Kota Payakumbuh. Nilai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Klinik Pratama BNN Kota Payakumbuh pada tahun 2021 sebesar 3,1 dengan kategori Baik.

Melalui berbagai upaya yang telah, sedang, dan akan dilakukan tersebut, BNN Kota Payakumbuh berharap dapat membebaskan Indonesia pada umumnya, dan Kota Payakumbuh khususnya dari kondisi darurat Narkoba dengan menciptakan generasi sehat, generasi yang bebas dari narkoba. Dengan mewujudkan Payakumbuh Bersih Narkoba (Bersinar).

Selain itu, BNN Kota Payakumbuh juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada aparat terkait dan juga insan media yang selama ini telah bekerjasama secara efektif. Sehingga berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, termasuk dalam hal melakukan pencegahan dan rehabilitasi. Selain itu, disampaikan juga terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi secara aktif dalam tugas-tugas BNN Kota Payakumbuh,” pungkasnya. bule