LUBUK SIKAPING – Tim Satnarkoba Polres Pasaman menciduk dua warga Payakumbuah. Keduanya, KS (24) dan AH (20). Warga Kecamatan Payakumbuh dan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh ini, diamankan saat membawa ganja kering siap edar. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya 10 paket besar atau seberat 10 kilogram.
“Mereka diamankan dini hari tadi oleh tim kita. Itu, sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Kapolres Pasaman Hasanuddin, Rabu (8/5).
Diakui Hasanuddin, keduanya diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Rimbo Panti, Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti. Sebelum berhasil diamankan, kedua pelaku mencoba kabur dengan membuang barang bukti. Berkat kesigapan anggota, pelarian kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berhasil digagalkan.
“Awalnya tim mendapat kabar, kalau bakal ada peredaran narkoba. Setelah ditelusuri, ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat, ditemukan. Anggota kami pun langsung mencegatnya di arah Rao. Namun pelaku meloloskan diri, setelah dikejar, kedua pelaku berhasil diciduk,” kata Hasanuddin.
Selain narkoba, dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, dua tas ransel pembawa ganja, satu unit HP Nokia, dan uang Rp50 ribu.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan. Nanti dikabari lagi,” tukas Kapolres Hasanuddin. (Yolan)