PEKANBARU – Sebanyak 35 polisi pada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah diberikan sanksi dengan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama 2021.
Data itu diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen. Pol. Drs. Tabana Bangun saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 di Mapolda Riau, Rabu (29/12/2021).
“PTDH terpaksa dilakukan sebagai upaya penertipan pada internal kepolisian karena tidak disiplin dan kurang profesional dalam bertugas,” katanya.
“35 anggota Polri itu diberikan guna memberikan efek dan menjaga disiplin polisi,” ungkapnya.
Masih ditempat yang sama, Brigjen. Pol. Drs. Tabana Bangun yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan hingga akhir 2021 jumlah polisi di Polda Riau sebanyak 10958 anggota.
“Jumlah itu merupkan Polri dan Polwan dengan jabatan tertinggi yaitu Irjen pol. Tak hanya itu tahun ini juga dilakukan penambahan kopetensi dari lulusan siswa sekolah se-Riau sebanyak 223 orang yang disekolahkan di sekolah polisi,” jelasnya.
Tak hanya penambahan, penyusutan anggota juga terjadi khususnya di pangkat brigadir.
“Terjadi pemyusutan 8711 personil. Kita juga memberikan Reward keoada 120 personil,” jelasnya.(mat)