DHARMASRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, menetapkan salah seorang oknun ASN dilingkung pemkab setempat sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemkab setempat.
“Tersangka ini berinisial FR yang menjabat sebagai staf pada dinas tersebut,” ungkap Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa, Rabu (12/1/ 2022)
Menurutnya, pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lainnya apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut.
Katanya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat.
“Kami telah memeriksa kurang lebih 20 saksi selama proses penyidikan ini, hingga adanya penetapan tersangka dan menerima bukti audit dari BPKP,” terangnya.
Meski sudah menetapkan tersangka, pihak kejaksaan belum menahan tersangka lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Ilza Putra Zulfa menambahkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka adalah orang yang menerima dana retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak ketiga. Kemudian uang tersebut tidak setorkan ke kas daerah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284 juta.
” Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (roni)