PADANG – Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) dengan termohon Pemko Padang dalam dua sengketa diputus berbeda Majelis Komisioner dipimpin Ketua Nofal Wiska, Rabu (12/1) di Komisi Informasi Sumbar.
“Dua register sidang SIP dengan pemohon Danil selaku kuasa dan Pemko Padang sebagai termohon, putusannya dibacakan pada sidang terbuka dan terbuka untuk umum,” ujar Nofal.
Dua sidang sengketa tercatat pada register 18 dan 20 tahun 2021, tentang informasi dokumen IMB dan serta Keterangan Rencana Kota. Dan register soal ahli waris dan dokumen kematian.
“Register 18 putusannya informasi terbuka dan diberikan ke pemohon informasi dengan menghitamkan soal data pribadi yaitu NIK terkait orang lain pada dokumen tersebut,” ujar Nofal didampingi Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.
Sedangkan register 20 majelis komisioner dengan anggota Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi memutuskan mengukuhkan tidak diberikan informasi dimaksud kepada pemohon informasi.
“Alasannya PPID Pemko Padang tidak menjadikan PPID kelurahan sebagai bagiannya, otomatis informasi tidak dikuasai oleh PPID Pemko Padang dan ada kekeliruan prosedur informasi publik atau in persona,” ujar Nofal.
Atas pembacaan putusan itu kata Nofal ada waktu 14 hari sejak para pihak sejak menerima putusan untuk menerima atau mengajukan keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri berdasarkan UU 14 tahun 2008 juncto Perma 2 Tahun 2011. (benk)