Hukum  

Rp1 Miliar Dipakai Judi Online, Oknum Karyawan Bank Ditangkap

Ilustrasi. (okezone)

PAYAKUMBUH – Oknum pegawai bank milik pemerintah AG (32) ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri setelah diduga menyelewengkan uang bernilai miliaran rupiah di kantornya. Termasuk diduga menipu nasabah.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nur Taman melalui Kasi Intel Nazif Firdaus menyebut, uang tersebut diduga digelapkan dan dihabiskan untuk permainan judi online.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AG ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh.” Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara,” kata Kasi Intel Kejari Payakumbuh, Nazif Firdaus.

Diduga, uang habis oleh terduga pelaku, untuk bermain judi online. Menurut Kajari melalui Kasi Intel, peristiwa itu terjadi sejak awal 2018.

Saat itu, tersangka menggunakan modus bermacam-macam untuk menyelewengkan dan menggelapkan dana bank dan nasabahnya.

Modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit. Namun setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.

Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas bank.

“Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah,” kata Nazif.

Dari pengakuan tersangka, menurut Nazif, uang hasil korupsi dan penggelapan itu dihabiskan untuk judi online.

“Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP,” kata Kasi Intel Kejari Payakumbuh.

Setelah hasil audit, menurut Nazif, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan.
“Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara,” tukuknya. (bayu)