YOGYAKARTA – Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mendesak segerakan pengesahan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan Prakarsa DPRD Sumbar.
“Tidak tepat kalau Sumbar tak punya Perda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar. Banten dan Yogyakarta saja sudah,” ujar Irsyad Syafar pada studi komperatif Ranperda KIP ke Pemprov Yogyakarta, Kamis (20/1/2022) di Aula Krisna Kominfo Yogyakarta.
Irsyad Safar menegaskan semangat Ranperda KIP Dalam Penyelenggaran Pemprov Sumbar guna penguatan keterbukaan informasi publik dalam menjalan pemerintahan, baik program dan anggaran yang sasarannya mudah diakses masyarakat.
“Target Ranperda KIP Dalam Penyelengaraan Pemprov Sumbar memberikan ruang bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di jajaran Pemprov Sumbar untuk membuka akses informasi publik secara, cepat murah dan sederhana. Jika ada Perda KIP great Sumbar naik menjadi informatif oleh Komisi Informasi Pusat itu bentuk apresiasi atas kerja,” ujar Irsyad Syafar.
Studi komperatif DPRD ke Pemprov DIY dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri, Wakil Ketua Komisi I Eviyandri Dt Rj Budiman, Sekretaris Komisi I HM Nurnas, Anggota Komisi I DPRD Sumbar Zafri Deson, Iqbal, Jempol, Bakri Bakar, dari Pemprov Sumbar Asisten I Devi Kurnia, Kadis Kominfotik Jasman, Kabiro Administrasi Pembangunan Luhur Budianda.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri lebih tegas lagi yakni Ranperda KIP Prakarsa DPRD sebuah karya fenomenal.
“Ranperda ini sah maka ini menjadi karya fenomenal yakni keterbukaan pengelolaan informasi di Pemprov Sumbar tidak lips service tapi menjadi budaya kerja baru untuk good, clear and clean governance,” ujar Syamsul Bahri.
Kabid IKP Kominfo Yogyakarta Rahmad berama Komisioner KI Yogyakarta Sri Surani memberikan pemahaman tentang Perda KIP DIY yang kuat kepada pengaturan keterbukaan informasi publik.
HM Nurnas menegaskan dua Pergub tentang pengelolaan informasi publik di Pemprov DIY lalu diprakarsai Ranperda KIP yang sudah sah dan berlaku.
“Perda KIP DIY mengatur badan publik daerah wajib memuat laporan pelayanan informasi publik, ini tegas dan sama dengan aturan lain yang mengacu kepada UU 14 Tahun 2008. Dan laporan pengelolaan informasi itu wajib tersedia setiap saat, tapi sanksinya saya lihat di Perda tidak ada,” ujar Nurnas.
Pasal 31 Perda KIP DIY mengatur tentang monitoring dan pasal 32 tentang evaluasi.
“Terhadap ini diatur melaporkan ke Gubernur dan DPRD adalah PPID Utama dan KI, KI saya nggak ambil pusing, tapi PPID ini apa sudah dijalankankah atau gimana, Sumbar buat Ranperda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintah Provinsi Summbar,” ujar HM Nurnas.
Menurut Rahmad Perda dibuat untuk mengatur yang belum detil dan tegas diatur oleh UU 14 Tahun 2008.
“Dan Pergub lebih mendetilkan lagi berdasarkan Perda KIP,” ujar Rahmad. (benk)