PASAMAN-Pelaku pembunuhan anak SD, Rahmat Sah (10) warga Nagari Panti, Kecamatan Panti akhirnya berhasil diungkap Polres Pasaman. Pelaku tak lain adalah paman korban sendiri, Amrizal (30). Sungguh tidak berperikemanusiaan. Amrizal nekat menghabisi nyawa korban, karena kalut terlilit hutang.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin didampingi Kasatreskrim, AKP Lazuardi menjelaskan, Amrizal, awalnya hanya menjadikan Rahmat Sah sebagai objek sanderaan. Ini terbukti, saat korban disekap, Amrizal meminta tebusan berupa uang kepada orang tua korban. Jumlahnya mencapai Rp250 juta. Permintaan tebusan ini dikirim Amrizal kepada orang tua korban, malam saat korban Rahmat Sah disekapnya. Namun ini gagal. Rencananya, uang itu bakal digunakan untuk membayar hutang pribadinya Amrizal, toke pupuk dan racun rumpun ini.
“Korban awalnya pergi beri makan ikan di kolamnya, Rabu (15/5) siang. Sampai malam tak pulang. Ternyata korban ini disekap oleh pelaku. Malamnya pelaku kirim sms gitu. Namun tidak direalisasikan orang tua korban,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Selasa (21/5).
Atas hal tersebut, ditambah pelaku fikiran hutang yang banyak menumpuk, pelaku akhirnya nekat membunuh korban. Kepala korban dipukul pakai benda tumpul sebanyak tiga kali. Lalu jenazahnya dibuang di dekat sebuah pondok di kebun cokelat Simpang Mangga Maninjau, Nagari Panti, Kecamatan Panti, yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah korban. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi luka berat di bagian kepala dan ditutup dengan ranting dan daun kering. Sementara sepeda motor korban, dibuang di lokasi lain, berjarak sekitar 500 meter dari jenazahnya. Hingga akhirnya, jenazah korban ditemukan Kamis (16/5).
Akibat perbuatan ini, pelaku terancam pidana pasal 338 KUHP junto undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (yolan)