PADANG – Tak menemui kata sepakat terkait aturan dalam program JKN KIS, antara BPJS Kesehatan dengan Semen Padang Hospital (SPH) kini tak lagi bekerjasama satu sama lain. Artinya SPH Padang terhitung akhir Mei ini tak lagi melayani pasien peserta JKN KIS, hingga waktu yang tak ditentukan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina, dalam keterangan persnya Senin (27/5) menjelaskan terhitung 31 Mei 2019, perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Semen Padang Hospital telah berakhir.
“Kerjasama ini dihentikan hingga waktu tak ditentukan. Alasan penghentian kerjasama karena tidak tercapai sepakatan terkait klausul 2 kerjasama sesuai regulasi yang ada diprogram BPJS Kesehatan,” jelas Asyraf.
Disebutkannya, BPJS tidak sepakat dalam beberapa hal begitu juga dengan SPH.
“Hal-hal apa saja itu. Mohon maaf itu sifatnya konfidensial antara kami dengan SPH,” tegasnya.
Dijelaskannya Asyraf, demi kelancaran pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta JKN-KIS yang selama ini mendapatkan pelayanan hemodialisa, kemoterapi dan rehab medik di Semen Padang Hospital akan dialihkan ke rumah sakit lain di Padang.
Untuk pasien peserta JKN-KIS yang masih membutuhkan pelayanan spesialisasi dan datang berobat ke Semen Padang Hospital sebelum 31 Mei 2019, berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan Padang dengan Semen Padang Hospital akan merujuk ke fasilitas kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Asyraf menambahkan fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui perjanjian kerjasamanya ketika jangka waktunya sudah habis. Namun pada dasarnya perjanjian kerjasama memiliki sifat sukarela, dan hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit.
Berakhirnya kerja sama, lanjut Asyraf, tidak ada kaitannya dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan. Asyraf mengatakan sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rumah sakit bisa menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke-3 apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan
Untuk pasien dengan kasus hemodialisis tetap bisa dilayani SPH hingga 3 bulan ke depan. Itu telah disepakati pihak SPH, ini sebagai antisipasi antrean pasien di RS lain.
“Kami pastikan pasien JKN KIS yang selama ini dilayani di SPH tidak akan dirugikan. Sebab masih banyak RS lain yang bekerjasama dengan kami. Di Padang ada 24 RS yang masih bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” terangnya.
Bagi pasien JKN KIS yang rawat inap dan pengobatannya lewat dari 31 Mei akan tetap bisa dilayani di SPH sesuai ketentuan yang ada.
Berakhirnya kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan SPH Padang adalah kejadian pertama di Sumbar. SPH Padang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sejak 2016 lalu. Turut hadir dalam konperensi pers tersebut perwakilan Dinkes Sumbar, Kepala Dinas Kesehatan Padang, Feri Mulyani, perwakilan Persi Sumbar, Gustafianof. (yuke)