Hukum  

Dua Pemuda Ditangkap di Kampuang Galapuang

Ilustrasi. (sisidunia)

PARIAMAN – Anggota dari Kesatuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, Kamis (30/5) sekitar pukul 03.30 Wib menangkap dua pemuda asal Pariaman. Kedua lelaki, Ir (43) dan Rn (35) ditangkap karena diduga memiliki narkoba.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, didampingi Kasat Narkoba Iptu Edi Harto, Kamis (30/5) siang, mengatakan pemuda Taratak dan Kampuang Jao, Kecamatan Pariaman Tengah itu ditangkap di sebuah warung nasi goreng di daerah Kampuang Galapuang, Kecamatan Ulakan Tapakih.

Sampai berita ini diturunkan, kedua tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba itu tampak masih diperiksa penyidik Polres Padang Pariaman.

“Ya, kami akan coba mengembangkan kasus ini,” kata Rizki Nugroho.

Sebelumnya Kapolres memyampaikan bahwa panangkapan terhadap Ir dan Rn berawal dari informasih yang telah diterima dari masyarakat.

Ada yang memberitahukan, Ir dan Rn sering membawa narkoba. Atas informasi itu Satres Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak, mencari keberadaan kedua pelaku.

Tidak perlu waktu lama untuk mengungkp kasus keuda tersangka. Malam itu kedua pelaku ditemukan sedang berada di salah satu warung nasi goreng di daerah Kampuang Galapuang, Kecatan Ulakan Tapakih.

Tanpa berfikir panjang, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rn. Dan, pada saat dilkukan penggeledahan anggota berhasil menemukan sebuah kaca pirex di dalam kantong tersangka.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap rekannya, Ir. Dan dari Ir, petugas pun berhasil menyita satu paket sabu ukuran kecil.

Dini hari itu, tim Opsnal Kilat Reserse Narkoba juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak menemukan barang bukti lain. (darmansyah)