PADANG – Rindu Fitrio, terdakwa kasus penjambretan di kawasan Tepi Bandar Kali Linggar Jati beberapa waktu lalu mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam dakwaan, dikatakan JPU Awilda, Senin (7/2), kejadian terjadi pada Minggu, 13 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu terdakwa dengan berkeliling dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hingga kemudian dia sampai di jalan Tepi Bandar Kali LinggarJati Kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah.
Di sana, terdakwa melihat saksi korban Lidia Putri Anggarini yang juga sedang mengendarai sepeda motor, dan kemudian terdakwa mendekati korban.
Ketika sudah berada cukup dekat dengan korban, terdakwa langsung merenggut tas sandang merk Fosil yang disandang oleh saksi korban. Saksi korban yang tak bisa mengendalikan keseimbangan, kemudian terjatuh.
Tas itu berisikan satu unit handphone merk Samsung M20 dan emas seberat 5 gram serta juga ada surat-surat berharga milik saksi korban.
“Bahwa setelah terdakwa berhasil merampas tas sandang milik saksi korban, terdakwa langsung pergi meninggalkan begitu saja saksi korban yang terjatuh dari sepeda motor,” ujar JPU.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka di kepala, pipi kanan, bagian bawah hidung, gigi atasbsebelah kanan patah dan tangan kanan bagian siku dan juga lutut kanan luka-luka, sehingga saksi korban harus dirawat di RS Hermina Padang selama 2 hari.
JPU mengatakan, akibat perbuatan terdakwa ini, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 juta.
“Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP,” pungkas JPU. (wahyu)