BUKITTINGGI – Gugatan seorang anak bernama Yanti Gumala (49) terhadap ibu kandungnya berinisial Darlis (72) di Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso, Kabupaten Agam terus bergulir di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Jum’at (11/2).
Sidang gugatan dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2021/PN Bkt itu telah berlangsung sejak 13 Mei tahun 2021 itu, kini sudah memasuki sidang ke 10 dengan agenda memeriksa objek perkara dilapangan (Sidang Lapangan)
Dalam sidang lapangan yang dipinpin langsung oleh Mejelis Hakim Melky Salahudin sebagai Hakim ketua, Meri Yenti dan Rinaldi masing masing sebagai hakim anggota itu juga dihadiri oleh masing masing pengugat dan tergugat.
Hakim ketua Melky Salahudin saat memimpin sidang lapangan itu menjelaskan bahwa sidang lapangan itu dilakukan untuk melihat secara langsung objek perkara dan memastikan batas batas objek yang disengketakan, kemudian melihat apakah ada pihak lain yang ada diatas objek tersebut.
“Tiga ini saja dulu yang kita pastikan”,ujar Mellky.
Sebelum melanjutkan sidang lapangan itu, agar tertip dan berjalanya sidang itu Melky juga menjelaskan bahwa ia akan menerima penjelasan para pihak melalui kuasa hukumnya masing masing.
Sementara tergugat I Darlis (72) yang merupakan ibu kandung penggugat seusai sidang lapangan itu menyatakan sangat kecewa digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait permasalahan tanah yang diakuinya merupakan tanah hibah yang diperuntukkan untuk ia dan saudaranya.
“Anak saya tidak terima tanah itu saya bagi dengan adik-adik saya, ia marah kemudian menuntut saya secara perdata dan pidana, saya juga diusir dari rumah sejak 2019,” kata Darlis sambil menangis.
Kuasa hukum Darlis, Khairul Abbas mengatakan selain tuntutan secara perdata yang masih bergulir hingga sidang ke-10, Sang anak juga menuntut secara pidana terkait pemalsuan tanda tangan pernyataan surat hibah.
“Ada delapan pihak yang dituntut oleh penggugat yang merupakan anak kandung beliau, termasuk adik ibu ini dan pihak lainnya, juga ada pelaporan pidana tentang pemalsuan surat,” kata Abbas.
Ia mengatakan delapan pihak yang digugat secara perdata diantaranya Darlis sebagai ibu kandung penggugat, Ninik Mamak Kaum Suku Koto yang menghibahkan, BPN, salah satu provider telekomunikasi yang memakai tanah tersebut.
“Untuk pengaduan secara pidana, klien kami telah mendatangi Polres Bukittinggi dan meminta kasus pidana dihentikan sementara hingga kasus perdata selesai diputuskan,” kata Abbas.