PAINAN – Diduga mencabuli anak di bawah umur yang akhir – akhir ini videonya viral tersebar melalui WhatsApp meresahkan masyarakat Pesisir Selatan, oknum ojek Inisial M (61) warga Salido diamankan polisi.
Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Kamis (10/2) pukul 11. 00 Wib. M tak berkutik saat diciduk saat melakukan aktifitas ojek di sebuah warung Kampung Bungo Pasang.
Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Hendra YoseH mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur. Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di Painan.
Kasat Reskrim mengatakan, keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara mengantar korban pulang dari sekolah namun korban tidak mau. Pelaku tetap memaksa untuk mengantarkannya pulang ke rumah. Di perjalanan pulang korban dibawa ke sebuah Pondok kosong.
“Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 13. 00 Wib ,” seperti yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres.
Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sekarang Unit PPA masih mendalami kasus tersebut sebagaimana keterangan yang didapat. Pelaku melakukan hal yang serupa sudah 5 kali.
“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti sepeda motor yang dipergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” kata Kasat.
Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 76E UU No. 35 Th. 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda. (mat)