PEKANBARU – Aktifitas jual beli makanan di Kota Pekanbaru pada malam hari resmi dibatasi seiring ditetapkannya Pekanbaru PPKM Level 3 lewat Instruksi Mendagri No.11 tahun 2022.
Tak ingin kecolongan karena angka positif kasus Covid-19 terus meningkat, tim gabungan dibawah komando Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi menggelar kegiatan non yustisi, Rabu (16/2/22).
Pantauan Topsatu, sejumlah pedagang makan dan minum di sepanjang jalan Sudirman dan Arifin Ahmad diingatkan bahwa Pekanbaru saat ini tidak dalam keadaan baik-baik saja.
“Aturan PPKM level 3 salah satunya yaitu jam operasional makan dan minum ditempat hanya diizinkan sampai pukul 21.00WIB,” kata Kombes Pria Budi.
Sementara itu, untuk aktifitas jual beli di atas jam 21.00 WIB pedagang dan masyarakat dihimbau untuk take home atau dibungkus.
“Untuk pedagang boleh melayani pembeli makan minum tempat dengan syarat menerapkan prokes,” katanya
“Bersama tim gabungan, malam ini kita melakukan giat operasi non yustisi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa saat ini Pekanbaru sedang tidak baik-baik saja alias level 3,,” katanya.
Meski status Pekanbaru saat ini PPKM level 3, Kombes Pria Budi berharap ia dan jajaran tidak akan sampai melakukan operasi yustisi (penindakan.red).
“Operasi kali ini diikuti sebanyak 100 personel gabungan dari Polres Pekanbaru, Satpol PP, TNI, BPBD dan tenaga kesehatan,” katanya.
Ia menjelaskan, Operasi non yustisi sifatnya mengingatkan masyarakat sementara operasi yustisi bersifat penindakan.(rahmat)