Ini 17 Ranperda yang Diusulkan Pemkab Dharmasraya Tahun Ini

Irwan Zambrud.(roni)

DHARMASRAYA – Pemkab Dharmasraya usulkan 17 Rancangan Peraturan Daerah pada tahun 2022 ini. Ranperda sudah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor: 188/6/KPTS-DPRD/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Dharmasraya, Irwan Zamrud menyebutkan, Ranpeda yang diusulkan tersebut yakni, Ranperda tentang pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman, Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Kemudian, Ranperda tentang fasilitas, pencegahan, penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Ranpeda tantang bagunan gedung, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan.

Lalu, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 tahun 2012 tentang perencanaan tata ruang wilayah tahun 2011-2031.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang retribusi persetujuan bagunan gedung dan Ranpersa pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD 2022, dan rancangan APBD 2023.

Sementara lima Ranperda lainnya berasal dari inisiatif dewan, yakni Ranperda tentang pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro, dan ekonomi kreatif, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan nagari, Ranperda tentang kesejahteraan lanjut usia, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, serta Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

” Hal ini merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Irwan Zambrud kepada Topsatu.com, Kamis (17/2).

Lanjut Iwan Zambrud, Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi, serta terciptanya pembangunan berkesinambungan.

” Kami telah menyusun dan mengusulkan Pemerintah Kabupaten 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD pada tahun 2022 ini. Sebelum diusulkan Ranperda tersebut telah dikaji dan disesuaikan dengan kondisi faktual sosial ekonomi masyarakat. Kami berharap ini mendapat persetujuan dan bisa menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (roni)