DHARMASRAYA – Disdukcapil Kabupaten Dharmasraya mencatat per 31 Desember 2021 realisasi perekaman KTP-E di kabupaten setempat sudah mencapai 155.126 jiwa dari wajib perekaman 156.382 jiwa. Sementara reaadmindu, percetakan KTP sudah mencapai 153.033 dari yang sudah perekaman.
Sementara realisasi penerbitan Akte 0-18 tahun kurang satu hari mencapai 69.102 dari wajib akte 76.613.
Dan perbitan KIA sudah 36.315 atau 51,9 persen dari wajib KIA 69.882. Capian penerbitan KIA ini sudah melampaui target nasional 30 persen.
” Seusai arahan dari pimpinan, Bupati Sutan Riska meminta agar pelayanan kepada masyarakat diberikan semudah dan sedekat mungkin, jangan sampai ada yang merasa kesulitan,” ungkap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rudy Aldrin, Jumat (18/2/ 2022).
Lanjut Rudy Aldrin, Disdukcapil terus melakukan inovasi pelayanan bagi masyarakat.
Sejumlah program dalam mendekatkan playanan administrasi kependudukan kepada masyarakatnya terus diberikan.
” Pada tahun 2022 ini, salah satunya program mendekatkan pelayanan kepada masyarakat adalah melanjutkan kerjasama dengan pemerintah nagari dalam hal pelayanan dokumen kependudukan. Inovasi tersebut diberi nama Nagari Mandiri Adminduk Membahagiakan Masyarakat (SiGadinkEmas),” terang Rudy.
Rudy menambahkan, kerjasama tersebut sudah dimulai sejak 2021 dengan 15 pemerintah nagari. Dengan kerjasama ini masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Disdukcapil. Cukup mengurus administrasi di nagari masing-masing.
“Pada tahun 2022 ini Pemkab Dharmasraya juga terus mendorong pemerintah nagari yang telah bekerjasama untuk melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan melalui alokasi dana desa, kerana hasil koordinasi dengan dinas terkait hal itu dibolehkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dari 15 nagari yang sudah kerjasama, baru Nagari Sungai Duo yang menerapkan seluruh layanan dokumen kependudukan. Sementara nagari lainnya secara bertahap akan dimulai tahun ini dengan dukungan sarana dan prasarana yang lengkap tadi,” katanya.
Menurut Rudy, pada tahun ini pemerintah kembali menerapkan sistem pelayanan jemput bola untuk penerbitan akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun, masyarakat disabilitas, dan lansia. Dalam pelayanan jemput bola tersebut Disdukcapil bekerjasama dengan pemerintah nagari dan sekolah untuk mendata warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Bagi lansia dan masyarakat penyandang disabilitas yang belum melakukan perekaman KTP, kita langsung datang kerumah warga dengan membawa petugas dan perlengkapan yang dibutuhkan. Begitu juga dengan penerbitan akta kita lakukan koordinasi dengan pihak sekolah,” ujarnya.
Pihak Disdukcapil juga memaksimalkan penggunaan mobil layanan keliling guna mempermudah dan mempercepat pelayan kepada masyarakat, serta menjangkau pelayanan di wilayah pinggiran.
“Kalau ada nagari yang jauh, mobil layanan keliling langsung kesana dan melaksanakan pelayanan sampai dengan pencetakan. Pelayanan dapat langsung diselesaikan di mobil keliling tanpa harus ke kantor,” pungkasnya. (roni)