PADANG – Tim Yustisi kembali melaksanakan razia protokol kesehatan (prokes) di Pasar Pusat Padang Panjang, Senin (21/2/2022).
Sebanyak 30 orang yang tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi ini.
Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Herick Eka Putra menyampaikan, umumnya mereka yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Herick menambahkan, bagi yang melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), telah didata. Jika nanti yang telah terdata melanggar kembali, maka akan diproses sesuai ketentuan.
“Kami juga tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan prokes. Kita semua tidak ingin level PPKM ini naik. Jika terjadi, kita semua juga yang akan susah, sebab pembatasan akan lebih diperketat lagi nantinya,” katanya.
Herick berharap, Padang Panjang bisa melalui fase ini dan kembali ke PPKM Level 1.
“Semoga masyarakat semakin disiplin dalam menjalankan prokes dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi yang belum vaksin,” imbaunya.(mat)