PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan 21 orang wanita pemandu lagu dan 6 orang pasangan ilegal, dalam razia dan Pengawasan Pelanggaran Perda, dibeberapa lokasi dikawasan Kota Padang. Rabu (2/3/2022) dini hari.
Razia dan pengawasan pelanggaran Perda ini dimulai sekira pukul 02.30 Wib, petugas langsung menuju lokasi pertama Cafe Starnight, di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, dilokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pemandu lagu.
Berlanjut ke cafe Denai, Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, di lokasi tersebut petugas juga mengamankan 19 orang wanita,
Selanjutnya, petugas melakukan pengawasan ke Hotel Ranah Bundo, Jalan Thamrin, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, disini petugas mengamankan dua orang perempuan dan empat orang laki-laki.
Dijelaskan Mursalim, razia yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut, menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah pemilik usaha cafe karaoke, yang masih ada melewati jam tayang yang telah di atur dalam Perda AKB.
“Cafe Karaoke tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat , serta melanggar Perda nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, “, Ujar Mursalim.
Tambah Mursalim, selain pemandu karoke yang diamankan, pemilik tempat usahapun diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Total yang diamankan ada 27 orang, diantaranya 21 orang pemandu karaoke, dan enam orang di penginapan, dipenginapan tersebut, kita mendapati ada satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar, serta kita juga mengamankan satu orang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar, padahal mereka tidak ada ikatan keluarga, tak hanya itu pemilik usahapun kita panggil datang menghadap PPNS Satpol PP Padang,”ungkap Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.