PADANG – Deluis Feraira (38), terdakwa atas kasus narkotika jenis sabu dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Selasa (18/6) di Pengadilan Negeri Padang.
Selain tuntutan itu, JPU Dewi Permata Asri menyebut juga, terdakwa juga dibebankan ganti rugi sebesar Rp.800 juta dan subsidair 3 bulan penjara.
Atas tuntutan itu JPU beralasan, terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan kasus narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim, Leba Max Nanduko, Syukri dan Inna Herlina kemudian menunda sidang hingga pekan depan.
Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan, pada 22 Januari 2019 terdakwa dihubungi Erik untuk mengambil paket sabu. Setelah Magrib, Erik kemudian meminta terdakwa untuk mengambil paket itu di Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok, Padang Selatan.
Sekitar pukul 19.25 WIB, Erik melalui ponselnya menyuruh terdakwa mengambil paket yang diletakkannya di pinggir jalan kawasan tersebut. Paket itu dibungkus menggunakan plastik makanan ringan.
Lima menit kemudian, setelah terdakwa mengambil paket itu, polisi datang menangkap terdakwa dengan barang bukti berupa paket besar sabu seberat 4,79 gram. Adapun atas tindakannya jni, terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Wahyu)