PAYAKUMBUH-Kota Payakumbuh menjadi daerah yang paling banyak menggunakan akses pemanfaatan data kependudukan yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau di Sumbar yang paling banyak menggunakan hak akses pemanfaatan data kependudukan itu Kota Payakumbuh,” kata Subdit Pengamanan Sistem Direktorat Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Dirjen Dukcapil Mochammad Angga Saputra di Payakumbuh, Kamis (10/3).
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan monitoring dan evaluasi akses pemanfaatan data kependudukan yang telah digunakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Payakumbuh.
Menurutnya, dari sejumlah OPD yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil Payakumbuh untuk menggunakan akses data dalam pelayanan, terdapat satu OPD yang secara aktif menggunakan akses tersebut.
“Contohnya Dinas Kesehatan dengan aplikasi Sipaduko nya. Ini aplikasi bagus yang dapat membantu puskesmas untuk memverifikasi data kependudukan di saat warga yang mau mendapatkan layanan kesehatan,” lanjutnya.
Ke depannya, diharapkannya agar aplikasi Sipaduko ini dapat digunakan di seluruh puskesmas yang ada di Kota Payakumbuh dan seluruh OPD dapat aktif menggunakan akses pemanfaatan data kependudukan ini.
Pemanfaatan data kependudukan ini bertujuan untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sasaran layanan kegiatan masing-masing OPD dan lembaga lainnya. “Kita ke Payakumbuh mau melihat penggunaan terkait akses pemanfaatan data oleh OPD. Salah satunya yang kita cek itu adalah dinas kesehatan, kita lihat aksesnya, aplikasinya, dan penggunaannya seperti apa,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga mengapresiasi Diskominfo Kota Payakumbuh yang sangat memfasilitasi OPD dalam pengembangan pelayanan khususnya untuk akses pemanfaatan data kependudukan.
“Jadi kita ke sini untuk memastikan akses yang diberikan dirjen dukcapil digunakan untuk apa oleh OPD di Kota Payakumbuh. Kita juga ingin memastikan bahwa data yang digunakan itu aman dan akses yang digunakan itu sesuai dengan regulasi. Jadi tidak digunakan oleh pengguna lain,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh, Wal Asri mengatakan bahwa saat ini seluruh OPD telah melakukan kerjasama dan yang sudah mempunyai hak akses sebanyak 18 OPD. “Dari 18 itu, satu OPD memanfaatkan melalui jalur web servis, yakni Dinas Kesehatan sedangkan yang 17 OPD melalui jalur web portal,” katanya.
Kalau yang web servis ini digunakan oleh dinas kesehatan untuk pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas Ibuh dalam bentuk percepatan pelayanan memakai aplikasi Sistem Informasi Puskesmas Terpadu Kota Payakumbuh (Sipaduko).
“Layanan ini memudahkan pasien untuk registrasi dan petugas yang akan melakukan pelayanan. Apabila seorang pasien sudah mengisi aplikasi, data pasien ini akan tercatat oleh sistem aplikasi,” katanya.
Sehingga untuk layanan selanjutnya cukup hanya mengakses NIK, Nama, dan tanggal lahir, sehingga data-data keseluruhan sudah jelas. (207)