PADANG – Sidang sengketa informasi publik (SIP) dengan agenda pembacaan putusan antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Angkasa Pura II Cabang BIM dipimpin Ketua Mejelis Tanti Endang Lestari dengan anggota Majelis Komisioner Nofal Wiska dan Arif Yumardi.
Menurut Panitera Pengganti Tiwi Utami putusan sengketa informasi publik (SIP) itu adalah menerima permohonan pemohon sebagian.
“Memerintahkan termohon memberikan informasi terkait TSJL dan untuk nama penerima dan alamat, Majelis memutuskan mendukung putusan termohon tidak. memberikan. Juga memerintahkan termohon membentuk PPID dan mengupgrading pengelolaan informasi publik mempedomani UU 14 Tahun 2008,” ujar Tiwi.
Adrian mengatakan putusan majelis komisioner terkait SIP dimohonkan Leon Agusta Indonesia lebih mempertimbangkan hak publik untuk tahu.
“Karena KI Sumbar itu lembaga yang diberi kewenangan oleh UU 14 tahun 2008 untuk mengawal keterbukaan informasi publik,” ujar Adrian selaku Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Kata Adrian dari fakta soal kewenangan memberikan informasi terkait TSJL ada pertimbangan majelis untuk memberikan sesuai kewenangan termohon.
“Dan jika tak memiliki kewenangan maka diminta memfasilitasi permohonan ke pihak yang berwenang tentang informasi a quo,” ujar Adrian.
Adrian menegaskan satu poin soal putusan hari ini (Jumat, red) adalah TSJL atau CSR BUMN adalah informasi publik terbuka.
“Konsekuensinya TSJL atau CSR informasi publik terbuka adalah mudah diakses dan mudah dipahami publik,” ujar Adrian. (benk)