PADANG – Dua kali mencuri mesin outdoor AC di Kantor Balai Pelatihan Transmigrasi, terdakwa Yolanda harus berurusan dengan hukum dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam dakwaan disebutkan JPU Sandra, berawal pada Minggu, 12 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa berjalan kaki menuju Kantor Balai Pelatihan Transmigrasi di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.
Kantor itu berjarak sekitar 200 meter dari rumah terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa membawa linggis dari rumah yang akan digunakan untuk membuka mesin outdoor AC.
Sesampainya di kantor tersebut, terdakwa masuk ke pekarangan dan kemudian mulai membuka mesin outdoor AC menggunakan linggis.
Selanjutnya, setelah selesai membukanya, terdakwa membawa mesin AC itu ke belakang kantor lalu menyimpannya di dalam semak-semak.
Kemudian terdakwa berjalan menuju rumah Gusti Randa (DPO) untuk meminjam sepeda motor lalu terdakwa dan Gusti pergi menjual mesin AC tersebut kepada Baron (DPO) seharga 250 ribu.
Tak sampai di situ, pada Selasa, 14 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa kembali berjalan kaki menuju kantor balai pelatihan itu dan di dalam perjalanan terdakwa bertemu dengan Edo (DPO) dan selanjutnya terdakwa dan Edo pergi ke kantor itu dan kemudian kembali membongkar mesin AC menggunakan linggis.
Setelah mendapatkan mesin AC itu, terdakwa lalu pergi ke rumah Gusti untuk kembali meminjam sepeda motor, setelah itu terdakwa pergi menjual mesin tersebut kepada Buyung seharga Rp. 250 ribu.
“Bahwa terdakwa telah berulangkali mengambil mesin AC tersebut dan akibat perbuatan terdakwa Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 7,5 juta,” kata JPU.
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 , ke- 5 KUHP. (wahyu)