SIMPANG AMPEK – Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran memantau ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar trdisional maupun di pasar modern, Senin (14/03).
Guna menindaklanjuti arahan Kapolri tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto didampingi Kabag Ops Kompol Iman Khalid Kabag Log AKP Teguh Priyatno Kasat Intelkam AKP Zukri Ilham serta Kasat Reskrim AKP Fetrizal memantau ketersedian minyak goreng.
“Kami bersama PJU Polres memantau ketersediaan minyak goreng,” ungkap Kapolres, Selasa (15/3/22).
Dalam kegiatan pemantauan tersebut Kapolres mendatangi beberapa toko kelontong dan swalayan untuk memantau langsung ketersediaan serta pendistribusiaan minyak goreng untuk masyarakat.
Dia mengatakan belum ditemukan pelanggaran terkait dugaan penimbunan minyak goreng di Pasaman Barat. Namun pihak Kepolisian akan terus melakukan sidak dan pemantauan agar kelangkaan minyak goreng dapat diantisipasi.
“Sampai hari ini, dari beberapa tempat yang kami datangi itu, belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan, karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat,” tuturnya.
Dari hasil pantauan dilapangan, dititik pertama, Kapolres mendatangi swalayan Rawit Indah untuk memeriksa stok dan harga minyak goreng. Pihak dari Rawit Indah mematok harga miyak goreng merk Siip isi 2 Kg seharga Rp.26.000,-, sedangkan harga minyak curah antara Rp.15.000 sampai Rp.17.000,-, kemudian Kapolres bersama PJU melanjutkan pemantauan ke titik kedua di toko U.D Sonia yang menemukan stok atau ketersedian minyak goreng kemasan maupun curah tidak ada, karena belum dikirim oleh pihak Distributor dari Padang.
M. Aries mengimbau bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan penimbunan minyak goreng agar segera melapor kepada pihak yang berwajib. Agar kelangkaan minyak goreng bisa diantisipasi di Kabupaten Pasaman Barat.
“Kami akan sangat terbantu apabila ada informasi yang akurat dari masyarakat sehubungan dengan dugaan penimbunan minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat. Kami akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Koperindag Kabupaten Pasaman Barat untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng pada saat ini,” tambahnya.
Apabila ada yang terbukti menimbun minyak goreng, akan ditindak dengan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Penimbun minyak goreng diancam pidana penjara lima tahun. (aci)