PADANG – Komisioner Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi sangat menyesalkan ketidakhadiran PT Pertamina dalam sidang sengketa informasi publik, meski sudah tiga kali di panggil.
Hal itu menunjukkan, perusahaan pelat merah itu tidak menghargai lembaga bentukan Undang-undang.
“Saya melihat badan publik PT Pertamina di Padang ini tak punya attitude terhadap sebuah lembaga resmi bentukan UU, catatan saya, ini sidang ketiga tanpa kehadiran Pertamina,” ujar Arif Yumardi dipersidangan.
Pemanggilan perusahaan BUMN itu menjadi sengketa informasi publik setelah pihak Leon Agusta Indonesia meminta data pengelolaan CSR Pertamina di Sumbar dari 2016-2020.
“Kita harap meskipun perusahaan besar milik pemerintah, janganlah mengabaikan panggilan KI yang dibentuk guna mewujudkan keterbukaan di badan publik,” ujarnya.
Senada dengan itu, Komisioner KI lainnya, Adrian Tuswandi juga sangat menyayangkan tidak adanya respon PT Pertamina.
“Jangankan permohonan Leon Agusta Indonesia yang berdasarkan prosedur UU 14 tahun 2008 direspon PT Pertamina ini, panggilan untuk menghadiri sidang dari KI Sumbar pun tiga kali Pertamina cuek,” ujar Adrian.
Padahal, kata Adrian kehadiran termohon sangat penting bagi majelis dalam menggali fakta persidangan.
“Di sidang ajudikasi non litigas awal ini ada empat hal diperiksa majelis KI Sumbar, kompetensi absolut dan relatif KI, legal standing pemohon dam termohon serta jangka waktu permohonan informasi sampai permohonan sengketa informasi publik. Jika Termohon Pertamina tak kompeten relatifnya KI atau tak punya legal standing di sidang KI Sumbar, mbok disampaikan dipersidangan sehingga majelis punya fakta persidangan,” ujarnya. (benk)