PADANG – Majelis Hakim tipikor Padang memutus bebas Drs. Abdul Hadi, Sp.PSA, mantan kepala SMK N2 yang didakwa jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana sekolah. Putusan bebas terhadap terdakwa dibacakan dalam amar putusan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar, Selasa(25/6).
Penasehat Hukum terdakwa Dr.Armadefa, SH MH kepada singgalang menyampaikan, dalam amar putusan tersebut hakim memutus kliennya tidak bersalah seperti yang didakwakan JPU sebelumnya yang dijawab melalui pledoi PH terdakwa.
Selain membebaskan dari segala tuntutan jaksa, terdakwa juga dibebaskan dari tahanan dan diminta untuk melakukan rehabilitasi diri terhadap terdakwa.
“Syukur alhamdulilah, berdasarkan putusan pengadilan tipikor ini, terdakwa yang merupakan klien pertama kami dalam berperkara di pengadilan mendapatkan keadilan dengan lahirnya amar putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” ungkap mantan komisioner Bawaslu Sumbar yang berlatar belakang dosen hukum tersebut.
Menurutnya, dengan lahirnya amar putusan hakim yang dibacakan majelis hakim setidaknya menjawab apa yang menjadi tuduhan yang menimpa terdakwa tidaklah benar adanya.
Sebelumnya, ramai diberitakan Drs. Abdul Hadi, Sp.PSA mantan kepala SMK N2 Kota Solok terjaring tim saber pungli Polres Solok Kota berawal dari laporan salah seorang orang tua murid yang keberatan diminta iuran oleh pihak sekolah. Keberatan orang tua murid tersebut terkait iuran wajib yang dibayarkan sebagai syarat untuk mengambil keterangan lulus atau ijazah yang ditetapkan sekolah dengan besaran Rp1.920.000 per tahun atau Rp160.000 per bulan bagi siswa yang mampu dan Rp1.200.000 atau Rp100.000 per bulan bagi siswa tak mampu.
Dalam operasi tim saber pungli yang dilakukan pihak kepolisian tersebut diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp219.338.523 yang diamankan sebagai barang bukti dari sekolah. (oky)