PADANG – Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) berupa handphone, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Utara.
Pelaku RY (21) warga Kelurahan Banda Tabing Kecamatan Padang Utara ini, ditangkap petugas tidak jauh dari rumahnya, Senin (21/3) malam sekira pukul 22.30 WIB.
“Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam tim opsnal kita berhasil menangkap pelaku penjambretan HP seorang Pelajar yang terjadi di jalan Perjuangan samping Transmart Padang pada Senin 21 Maret 2022 pukul 12.30 WIB,” kata Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Sukra, SH, Selasa (22/3).
Ia menerangkan, RY melakukan begal dengan mengambil satu unit handphone terhadap korban seorang pelajar bernama Syabrina (16).
Ia menyebut, pelaku yang berprofesi sebagai ojek online tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku dulu pernah kita amankan juga. Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, akhirnya berurusan kembali dengan pihak kepolisian karena pencurian,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit handphone Samsung A11, sebuah jaket sweater warna hitam, satu helm dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BA 5698 BX.
“Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)