PADANG – Diduga menambang emas ilegal, empat orang ditangkap tim Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar, di Sijunjung dan Pasaman.
Untuk dua tersangka yang ditangkap di Sijunjung berinisial S alias P Bin S (54) pengawas lapangan, warga Pesing Garden RT 005 RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan S panggilan A binti K (35), operator alat berat, warga Blok Pejaten RT 007 RW 002, Kaplongan Lor, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat.
Sementara satu tersangka lagi yang ditangkap di Pasaman berinisial MI panggilan I (29), warga Kelok Jorong Muncuang, Padang Tarok, Baso, Agam dan S alias U (47) pengawas lapangan.
Keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Sumbar guna pengusutan lebih lanjut.
“Kedua pengungkapan kasus atau penangkapan pelaku ilegal mining ini support dari pak Kapolda Sumbar, bagaimana beliau menyampaikan zero bagi ilegal mining dan logging,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, saat release di Mapolda Sumbar, Senin (2/8).
Satake Bayu mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Alhasil ditemukan aktivitas tambang tanpa izin yang berada di aliran sungai dan hutan.
“Jadi didapat empat pelaku di dua lokasi. Sejumlah barang bukti disita, diantaranya dua alat berat excavator,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Belum diketahui berapa lama tambang emas ilegal ini beroperasi.
“Kami terus melakukan pengawasan, apabila ditemukan lagi kami akan tindak tegas. Proses penyidikan dalam kasus ini masih terus berjalan. Kami masih proses sehingga berkas segera dilimpahkan,” kata Adip.
Adip mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah para penambang menggunakan merkuri atau tidak. Namun, di lokasi hanya ditemukan alat berat dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kami belum bisa membuktikan apakah pakai merkuri atau tidak. Mereka menggunakan alat excavcator. Tanah dimasukan dalam box, disaring, dicuci lagi. Dengan pencucian baru didulang. Mungkin merkuri tidak ditemukan,” katanya.
Terakhir Adip mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda sebesar sebesar Rp100 miliar,” tutupnya.(109)