PADANG – PT Semen Padang melakukan Nota Kesepahaman Bersama dengan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat tentang Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan, Senin (28/3) siang.
Nota kesepahaman bersama itu diteken Plt.Dirut PT Semen Padang Asri Mukhtar dan Gubernur Mahyeldi Ansharullah serta disaksikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Yozarwardi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Doni Rahmat Samulo, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Sedangkan dari PT semen Padang, hadir Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan, Oktoweri, Kepala Departemen Tambang & Pengelolaan Bahan Baku, Andria Delfa, dan Kepala Departemen Perencanaan & pengendalian Produksi, Juke Ismara, Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati dan Kepala Unit CSR, Rinold Thamrin.
Plt Dirut PT Semen Padang, Asri Mukhtar mengatakan, pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Semen Padang sesuai dengan pilar lingkungan.
Ada tiga tujuan dari penandatangan nota kesepahaman bersama ini, yaitu kerja sama di bidang pemberdayaan masyarakat, khususnya di sekitar hutan di Sumbar, mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, dan pelestarian tumbuhan endemik dan peningkatan cadangan karbon di Sumbar.
“PT Semen Padang siap menjadi off taker atau sebagai lab/percobaan atau pilot projet dalam rangka melestarikan lingkungan. Untuk itu, mohon dukungan dan arahan Pak Gubernur, sehingga tujuan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dapat tercapai,” kata Asri Mukhtar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharulla mengatakan, nota kesepahaman bersama ini diprakarsai oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar dengan PT Semen Padang bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Sumbar.
Nota kesepahaman bersama ini dilakukan, karena hutan sosial di Sumbar lebih kurang 236.000 Ha luasnya. Bahkan data BPS tahun 2022 menunjukan bahwa dari 1.159 nagari di Sumbar, 950 nagari berada di dalam sekitar kawasan hutan. Tentunya, hal ini menjadi ancaman terhadap hutan.
Oleh sebab itu, dibutuhkan kerja sama untuk melatih dan membina masyarakat sekitar hutan agar tidak terjadi eksploitasi terhadap hutan. Karena, banyak masyarakat sekitar hutan menggantungkan hidupnya dari hasil hutan dan itu diakui oleh masyarakat di Sumbar.
Mahyeldi menyebut tidak mungkin masyarakat sekitar hutan dilarang mengambil hasil hutan. Masyarakat sekitar hutan harus diarahkan dan dibina. Apalagi Sumbar, punya hutan sosial seluas 236.000 Ha dengan potensi sekitar 500.000 Ha.
“Melalui kerjasama ini, maka diharapkan masyarakat sekitar hutan bisa memanfaatkan hutan dengan baik, terutama hutan sosial, sehingga hutan tidak rusak, musibah bisa kita kendalikan dan masyarakat bisa mendapatkan penghidupan. Untuk itu, kami menyambut baik kerja sama dengan PT Semen Padang ini,” ujarnya.
Kelompok perhutanan sosial dan kelompok tani hutan di Sumbar ini, katanya melanjutkan, bisa memanfaatkan potensi sekitar hutan. Di antaranya, produk jasa lingkungan pada carbon trading dan eropa saat ini konsen dengan carbon trading ini.