PADANG – Sebanyak 20 Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan Satpol PP Padang bersama tim gabungangan yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Camat Padang Barat, Lurah dan OPD terkait. Selasa (27/3) 2022.
Hal tersebut terkait dengan, banyaknya laporan masyarakat yang sudah merasa resah ulah PKL, yang mana seharusnya kawasan bibir pantai bisa dinikmati oleh masyarakat, namun kembali tertutup oleh lapak-lapak PKL, hingga sampai melakukan pengecoran terhadap fasilitas umum dan mengadakan live musik di bibir Pantai Padang.
“Sebelum pembongkaran, semua telah kita berikan surat pemberitahuan termasuk PKL yang mengunakan bibir pantai untuk berjualan pada Kamis kemaren. Kita juga sudah berikan tengang waktu, maka hari ini bersama tim gabungan kita lakukan penertiban,” ujar Mursalim.
Dijelaskan Mursalim yang langsung pimpin penertiban ini, PKL tersebut telah melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta juga telah menganggu ke indahan pantai Padang yang ingin dilihat oleh para pengunjung baik warga Kota Padang maupun warga yang datang dari luar Kota Padang.
Ini adalah upaya pemerintah Kota Padang untuk membenahi tempat wisata laut yang aman dan nyaman.
Ditegaskan, PKL tidak dibenarkan lagi berjualan dibagian barat persisnya di area tepi pantai, karena PKL yang mengunakan bibir pantai, telah di relokasi oleh Pemerintah Kota Padang ke Lapau Panjang Cimpago (LPC).
“Setelah penertiban, anggota akan kita tempatkan di sini untuk menjaga apa yang telah kita tertibkan hari ini, karena kita tidak mau lagi seperti dulu, setelah ditertibkan dan kita biarkan akhirnya pedagang kembali lagi,”tegasnya.(mat)