PADANG – Di awal tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang gencar memberikan edukasi tentang pengawasan orang asing di setiap kabupaten kota.
Rabu (30/3), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kembali menggelar rapat timpora di Hotel Pesona Alam Sangir Kabupaten Solok Selatan.
“Sesuai Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa Timpora memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Kehadiran, Timpora di wilayah Kabupaten Solok Selatan sebagai wadah tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing yang memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas sehingga kewaspadaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan baik dan terorganisir,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis dalam laporannya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili Kepala Divisi Keimigrasian Novianto Sulastono.
“Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional. Permenkumham ini merupakan salah satu bentuk perubahan yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan situasi kondisional dalam tata cara menghadapi orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan Negara Republik Indonesia dengan dunia internasional yang mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan Fungsi Keimigrasian,” ucapnya.
Dalam menjalankan fungsi keimigrasian dan pengawasan orang asing, jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat menjangkau dan melakukan pengawasan itu dengan sendiri.
Tentunya perlu ada partisipasi seluruh aparatur pemerintah dan peran aktif masyarakat dalam memberitahukan keberadaan orang asing di lingkungan tempat tinggalnya sehingga wadah Timpora ini diharapkan menjadi bentuk sinergitas antara aparat instansi pemerintah.
Kegiatan Rapat Timpora ini dibuka Wakil Bupati Solok Selatan, H. Ir. Yulian Efi, MM. Dalam sambutannya, ia menyampaikan dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing ini maka diharapkan agar solidaritas dapat terjalin erat dengan intensitas koordinasi melalui sarana komunikasi yang ada dalam mensinergikan pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Solok Selatan.
Itu semua untuk melakukan deteksi dini dalam upaya penanganan terhadap orang asing yang melanggar peraturan. Yaitu mereka yang telah berada di Indonesia melebihi dari batas izin tinggal tinggal (overstay), penyalahgunaan izin yang diberikan atau mereka yang mengalami permasalahan status kewarganegaraan.
Dalam hal ini dapat dijadikan wadah kerjasama, koordinasi, dan sinergitas antar instansi dalam hal pengawasan orang asing agar kewaspadaan orang asing tidak menimbulkan respon yang berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan keberadaan atau kegiatan orang asing tersebut.
Rapat Timpora yang mengusung tema ‘Peranan Timpora Dalam Pelaksanaan Pengawasan Keberadaan Dan Kegiatan Orang Asing’ dihadiri Forkopimda Kabupaten Solok Selatan, Kepala OPD terkait, serta Camat se-Kabupaten Solok Selatan.
Adapun materi yang disampaikan dalam rapat kali ini adalah Peranan Timpora dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 serta Kebijakan Visa Dan Ijin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 34 Tahun 2021 dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/diskusi serta pertukaran informasi antar anggota Timpora Kabupaten Solok Selatan.
Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan agar terbentuknya kerjasama yang baik antar instansi dalam hal pengawasan orang asing. Kerjasama yang baik ini diharapkan terus terjalin di kemudian hari guna mengawasi orang asing serta dapat meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. (009)