PAINAN-Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menegaskan, pemutakhiran data penerima manfaat program Bansos di Kabupaten Pesisir Selatan 2022 harus dilakukan dengan baik.
“Pemutakhiran data program penerima Bansos di Kabupaten Pesisir Selatan dilakukan secara berkala sehingga program bantuan sosial yang digulirkan tepat sasaran,” Yul Anwar ketika menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di ruang rapat bupati, Jumat (1/4).
Kemudian agar data penerima Bansos itu valid dan akurat, maka dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hendaknya melakukan kegiatan bimbingan teknis dan validasi basis data terpadu.
Menurut bupati, pihak terkait mesti menyamakan persepsi dengan petugas di lapangan agar data penerima Bansos menjadi lebih tajam dan tepat sasaran. Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir kekurang akuratan data dalam rangka penetapan sasaran penerima Bansos.
Ia menjelaskan bahwa karena sifat datanya yang dinamis, maka diperlukan pemutakhiran data secara berkala sehingga penanganan kemiskinan menjadi lebih tepat sasaran kedepannya.
Disebutkan, data tersebut digunakan oleh pemerintah untuk penyaluran program Bansos. Data itu juga harus divalidasi dan diverifikasi agar datanya semakin akurat.
“Mengingat data ini dinamis, maka petugas harus memverifikasi dan memvalidasi data itu kembali sesuai dengan variabel-variabel kemiskinan yang ada dengan melihat langsung kondisi individu yang terdaftar dalam data penerima Bansos,” ucap bupati
Bupati menambahkan, sebanyak 4500 orang dinyatakan tidak layak menerima Bansos. Hal itu terungkap setelah dilakukan uji publik oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia mengungkapkan, pengentasan kemiskinan harus didukung dengan data yang akurat, karena masih ada laporan keluarga mampu yang kini tercatat sebagai penerima program bantuan sosial dan peningkatan kesejahteraan.
“Karena itu perlu dilakukan uji publik, karena capaian penurunan kemiskinan tidak sesuai dengan besarnya biaya yang digelontorkan,” ungkap bupati.
Dikatakan, uji publik dilakukan dengan memajang data dan nama para penerima di beberapa pusat keramaian mulai dari tingkat kampung, nagari dan kantor camat yang ada di Pesisir Selatan.
Masyarakat diminta untuk melaporkan pada kepala kampung, walinagari atau camat terkait siapa saja dari KPM yang tidak layak menerima seperti perangkat nagari, keluarga mampu dan yang pindah.