PADANG – Dua Begal bersenjata tajam yang beraksi di depan Bank Danamon jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Kota padang, diberi tembakan terukur dibagian kaki oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena mencoba melakukan perlawanan saat di tangkap.
Pelaku begal tersebut diketahui berjumlah dua orang pria berinisial ASB (22) warga Kecamatan Nanggalo dan MR (19) Warga Kecamatan Padang Utara.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan kedua tersangka begal ini diringkus pada Selasa 5/4/2022 di parkiran hotel Savali, jalan Hayam Wuruk, Kota Padang Kedua pelaku ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian sebuah handphone dengan cara menodongkan senjata tajam kepada korbannya,” ujar Dedy kepada Singgalang, Selasa (5/5).
Dedy menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang mana pada saat itu korban dicegat para pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis klewang, sambil meminta hp.
“Mereka ini mengancam korban dengan sejata tajam, karena takut, si korban langsung menyerahkan hp yang berada di dalam saku celananya kepada pelaku, dan atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang, lalu melapor ke Polresta Padang,” jelas Dedy.
Mendapati laporan tersebut, lanjut Dedy, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan keberadaan handphone korban yang ternyata sudah berada di tangan seorang perempuan berinisial F yang mengaku telah membeli dari temannya.
Hp itu sudah di jual kepada F ini oleh pelaku, lalu kita pancing melalui hp F untuk bertemu dengan pelaku di depan hotel Savali, pada saat para pelaku datang tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat penangkapan tersebut kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan menggunakan senjata tajam untuk melancarkan aksinya yang disimpan dirumah pelaku.
“Dari hasil interogasi tim berhasil mengamankan 3 bilah senjata tajam yaitu 2 jenis lewang, 1 jenis clurit dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna biru,” ujar Dedy.
Namun pada saat kedua pelaku hendak di bawa Ke Polresta Padang kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri, sehingga kaki kedua pelaku diberikan tembakan terukur.
“Kedunya mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri pada saat tim mengumpulkan barang bukti yang hendak dibawa ke Polresta Padang, sehingga kedua pelaku terpaksa diberikan tembakan terukur dibagian kaki,” ungkap Dedy.
Untuk kedua pelaku saat ini sudah berada di Polresta Padang setelah di obati di RS Bhayangkara.Kedua pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.(406)