PADANG PARIAMAN – Terdapat 21 Nagari Persiapan yang akan dijadikan Nagari definitif. Untuk terwujudnya Nagari definitif tersebut terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus di penuhi. Terutama adanya Peta Batas Nagari (PBN) yang diakui dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai syarat penting. Tentu, didahului ada berita acara kesepakatan serta musyawarah mufakat tokoh masyarakat dengan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dan disetujui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Padang Pariaman Hendri Satria di ruangan kerjanya, Komplex Kantor Bupati lama di Pariaman, Senin (04/04).
Kadis DPMD sangat mendukung adanya pemekaran nagari dengan alasan pertimbangan memangkas jalur pelayanan masyarakat yang begitu berjarak tempuh jauh selama ini. Namun demikian, tentu harus dipenuhi dan dilalui mekanisme yang ada. Yakni melalui Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa yang dinyatakan harus terlebih dahulu Desa Persiapan atau Nagari Persiapan selama 3 (tiga) tahun sebelum Nagari definitif.
Dijelaskannya, untuk menjadi Nagari Persiapan itu, memang hanya cukup melalui Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman dulu. Namun yang sangat mendasar lagi, dengan persyaratan mempunyai 800 Kepala Keluarga (KK) atau berpenduduk sekitar 4 ribu jiwa.
Namun demikian juga mempertimbangkan Nagari induk untuk pemekaran ini. Contoh, Nagari induk berpenduduk 6 ribu jiwa, sedangkan mau menjadi Nagari Persiapan berpenduduk 4 ribu jiwa. Itu tak mungkin dilanjutkan dengan mengorbankan Nagari definitif.
“Namun yang berat itu, harus terlebih dahulu mempunyai PBN yang dikeluarkan BIG dari Universitas Andalas (Unand), yang telah bekerjsama dengan Nagari induk untuk pemekaran nagari. Berdasarkan PBN BIG dengan mempergunakan sistim kordinat-karto metrik, itulah sebagai persyaratan penting. Dalam hal ini, supaya kita bisa menyusun untuk melahirkan Perbup tentang peta batas Nagari Persiapan” tegas Hendri Satria yang pernah sebagai pelaku proses pemekaran 43 Nagari tahun 2013 ketika menjabat Kabag Pemerintah Nagari.
Pemekaran Nagari tahun 2013 lalu, ungkap putera VII Koto itu, memang proses persyaratan administrasi agak mudah dibandingkan sekarang. Dulu, lengkapi adminstrasi yang disertakan berita acara, dan diajukan rancangan ke DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Juga, diketahui Gubernur dan pihak Tim Kemendagri turun melakukan ferivikasi data lapangan untuk mendapatkan nomor register desa, maka selesai prosesnya dan langsung menjadi Pemerintah Nagari.
Kini proses sangat ketat, terutama proses PBN dari BIG tersebut. Bila telah ada PBN BIG dari pemekaran Nagari, maka akan kita lahirkan Perbup terlebih dahulu untuk Nagari Persiapan selama 3 (tiga). Tentu, juga dilakukan pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Nagarinya.
“Bila Pemerintah Nagari Persiapan berjalan baik secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya tanpa menyusahkan Nagari induknya, akan bisa dilanjutkan dan ditetapkan melalui Perda. Kalau tak mampu mandiri, akan dikembalikan ke induk nagari dari pemekaran tersebut. Hal itu, setelah hasil evaluasi menyeluruh dari suatu Tim nantinya” ujar Hendri Satria didampingi Kabid Bina Pemerintahan Desa Maysar Arisky.
Ditambahkan Kabid Bina Pemerintahan Desa Maysar Arisky adapun 14 Nagari yang induk yang dimekar untuk menuju 21 Nagari Persiapan itu adalah Nagari Lurah Ampalu akan melahirkan 1. Lurah Ampalu Timur, Nagari Anduring : 2. Anduriang Selatan, Nagari Gunuang Padang Alai : 3. Gunung Padang Alai Timur, Nagari Lubuak Aluang : 4. Pasa Lubuk Alung, Campago : 5. Campago Utara,
Nagari Pilubang : 6. Duku Pilubang, 7. Pilubang Utara, 8. Pilubang Timur, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu : 9. Sungai Sirah Selatan, 10. Sungai Sirah Timur, 11. Sungai Sirah Utara, Nagari Pakandangan : 12. Pakandangan Timur, Nagari Sintuak : 13. Sintuak Selatan, 14. Sintuak Timur,
Nagari III Koto Aur Malintang Selatan : 15. III Koto Aur Malintang Barat, Nagari Kurai Taji : 16. Kurai taji Utara, 17. Kurai Taji Tengah, Kuranji Hilir : 18. Kuranji Hilir Timur, Nagari Malai III Koto : 19. Pasa Sungai Geringging, 20. Lambeh Malai III Koto, Nagari Kuranji Hulu : 21. Kampung Dadok Kuranji Hulu. (agussuryadi)