PADANG – Diduga melanggar jam operasional usaha, dua pemilik warung makan ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di Pasar Raya, Rabu (6/4/2022).
Peneguran dua warung makan tersebut, setelah pasukan penegak perda mendapat laporan dari masyarakat.
“Kita tinjau ke lokasi, ternyata benar. Dari pagi warung makan tersebut telah buka, namun pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan,” kata Kabid Trantibum Edrian Edwar.
Edrian mengatakan, meski begitu pihaknya tetap mengingatkan kepada pemilik warung makan secara humanis dan bertindak sesuai SOP.
“Kita lakukan tindakan preventif terlebih dahulu dan kita juga berikan surat edaran Walikota Padang kepada pemilik warung,” ujar Edrian.
Dikatakan, setelah diberikan surat edaran tersebut, kedepan pemilik warung tidak ada lagi melanggar jam operasional, yang tertuang dalam surat edaran walikota.
“Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pukul 16.00 WIB. Kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga trantibum di Padang,” katanya.
Terakhir Edrian mengimbau mari bersama-sama menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa. Kepada seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya agar mematuhi surat edaran walikota Padang. Jika kedapatan melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai pemilik rumah makan rugi karena ditertibkan petugas. Jika pemilik rumah makan sudah ditegur, tidak mengindahkan teguran, tentu kami akan lakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(109)